Selasa, 01 April 2014

Syarat Guru sebagai Profesi, Hak dan Kewajiban Guru



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Di dalam dunia pendidikan selalu ada unsur pendidik dan peserta didik. Pendidik dalam pendidikan jalur formal yaitu guru. Guru sebagai pemangku tanggung jawab dalam proses pembelajaran harus mengerti dan memahami bagaimana berprilaku sebagai contoh untuk anak didiknya. Oleh karena itu, guru yang diciptakan harus dari pendidikan keguruan tertentu.
Pekerjaan menjadi seorang guru itu bukan hanya sekedar bekerja, namun guru itu sebagai pekerjaan profesi. Untuk itu dibutuhkan syarat-syarat untuk guru sebagai profesi.
Para guru yang disebut sebagai guru profesional hendaknya berusaha untuk membangun kinerja baru yang lebih berbobot dan bernilai. Makalah ini menyoroti  hak dan kewajiban seorang guru profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru profesional. Gambaran tentang jabatan guru telah bergeser ke arah profesi dan bukan pada pekerjaan. Maka kita perlu memahami guru sebagai sebuah profesi yang merupakan tuntutan yang harus diemban oleh seorang guru profesional.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah yakni:
  1. Apa sajakah syarat guru?
  2. Apa sajakah syarat guru sebagai profesi?
  3. Apa saja kewajiban guru yang wajab dilaksanakan?
  4. Apa hak yang didapatkan dari seorang guru?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka diperoleh tujuan penulisan sebagai berikut:
  1. Mengetahui apa saja syarat-syarat guru.
  2. Mengetahui syarat guru sebagai profesi.
  3. Mengetahui kewajiban guru yang wajab dilaksanakan.
  4. Mengetahui hak yang didapatkan dari seorang guru.






















BAB II
PEMBAHASAN

  1. Syarat Guru
1.        Syarat Keguruan
Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 42 ayat (1) “Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dalam pasal ini sangat jelas dikatakan bahwa guru di Indonesia harus memiliki kualifikasi minimum serta harus mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Kemudian dijelaskan lagi pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8, pasal 9, dan pasal 10. Pasal 8 berbunyi “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pasal 9 berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.” Sedangkan pada pasal 10 tertulis “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
a.         Kualifikasi Akademik Guru
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru lebih lanjut diatur dalam Peraturaan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) “Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.”. Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh guru meliputi:
1) Kualifikasi akademik Guru PAUD / TK / RA Guru pada PAUD, TK, RA harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperolah dari program studi yang terakreditasi.
2) Kualifikasi akademik Guru SD / MI Guru pada SD dan MI harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan SD/MI atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
3) Kualifikasi akademik Guru SMP / MTS Guru pada SMP dan MTS harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
4) Kualifikasi akademik Guru SMA / MA Guru pada SMA dan MA harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi
5) Kualifikasi akademik Guru SDLB / SMPLB / SMALB Guru pada SDLB, SMPLB dan SMALB harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan khusus atau program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
6) Kualifikasi akademik Guru SMK / MAK Guru pada SMA dan MAK harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b.        Kompetensi Guru
Kompetensi guru yang dijelaskan pada Permendiknas No.16 Tahun 2007 dikembangkan secara utuh dalam empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Kompetensi inti guru meliputi:
1)      Kompetensi Pedagogik
§ Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
§ Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
§ Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
§ Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
§ Memafaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
§ Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
§ Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
§ Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
§ Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
§ Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2)      Kompetensi Kepribadian
§ Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
§ Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
§ Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
§ Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
§ Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3)      Kompetensi Sosial
§ Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
§ Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
§ Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
§ Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4)      Kompetensi Profesional
§ Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
§ Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
§ Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
§ Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
§ Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
c.    Sertifikat Pendidik
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 11, yaitu:
1)      Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
2)      Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3)      Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bunyi Pasal 12 adalah setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

2.        Syarat Guru
Adapun persyaratan pengadaan tenaga pendidik di atur dalam PP 38 / 1992 pada pasal 9 ayat 1 yaitu :
a)      Sehat jasmani dan rohani yang di nyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi : tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan / atau yang menular, tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik, dan tidak menderita kelainan mental.
b)      Berkepribadian, yang meliputi : beriman dan bertakwa kepeda tuhan yang maha esa, dan berkepribadian pancasila.
Dalam PP diatas disebutkan bahwa setiap orang yang ingin menjadi guru atau tenaga pendidik harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Sehat jasmani dapat dilihat dibuktikan dengan tidak pernah menderita penyakit kronis atau menular, tidak memiliki cacat, dan tidak memiliki kelainan mental. PP 38/1992 juga menuliskan bahwa tenaga pendidik harus memiliki kepribadian seperti beriman dan bertakwa pada tuhan yang maha esa, dan berkeperibadian Pancasila.

  1. Syarat Guru sebagai Profesi
Guru dapat disebut sebagai suatu pekerjaan. Akan tetapi, guru juga dapat dikatakan sebagai suatu profesi jika memenuhi syarat-syarat sebagai profesi. Berikut merupakan ciri guru yang memenuhi syarat profesi, yaitu:
1.      Guru memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitif dan sangat penting dan dibutuhkan masyarakat.
2.      Para pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki wawasan, pemahaman, dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secara luas dan mendalam; mengauasai perangkat kemahiran teknis kinerja pelayanan memadai persayaratan standarnya; memiliki sikap profesi dan semangat pengabdian  yang positif dan tinggi; serta kepribadian yang mantap dan mandiri dalam menunaikan tugas yang diembannya dengan selalu mempedomani dan mengindahkan kode etika yang digariskan institusi (organinasi) profesinya.
3.      Guru memiliki sistem pendidikan yang mantap yaitu lulusan D4/S1 dalam pendidikan dari program yang sudah terakreditasi dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan (preservice) mapun pengembangan (inservice, continuing, development) tenaga pengemban tugas pekerjaan profesioanl yang bersangkutan, yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya secara bersangkutan.
4.      Memiliki peragkat kode etik profesional yang telah disepakati dan selau dipatuhi serta dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan profesinal yang bersangkutan.
5.      Guru memiliki organisasi profesi bernama PGRI yang memiliki badan hukum. Organisasi profesi berfungsi untuk menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesional serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etiknya dan ketentuan oraganisasinya.
6.      Guru memiliki jurnal dan sarana publikasi profesional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai edia pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
7.      Guru memperoleh pengakuan dan penghargaan selayaknya baik secara sosial (dari masyarakat) dan secara legal (dari pemerintah secara bersangkutan atau keberadaan dan kemanfaatan profesi termaksud).

  1. Kewajiban Guru
Kewajiban Guru Profesional termuat di dalam pasal 20 UU No.14 Tahun 2005, kami akan mengemukakan semua kewajiban guru profesional ini sambil terus menyesuaikan dengan kewajiban-kewajiban yang urgen sebagai guru di sekolah. Kewajiban-kewajiban guru professional, meliputi:
1.     Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
2.     Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
3.     Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4.     Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
5.     Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Hak Guru
Hak-hak guru profesional terdapat pada pasal 14 UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005, meliputi :
  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan  ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan;
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar