Minggu, 30 Maret 2014

OKUPASI DAN PROFESI


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seringkali apabila ditanya mengenai pekerjaan atau aktifitas anda tentunya akan menjawab pekerjaan sekarang. Misalnya bekerja sebagai nelayan, beraktivitas sebagai pegiat sosial, desainer, dan sebagainya.
Masyarakat sekarang cenderung mengacaukan pengertian kata “profesi”. Kekacauan kata “profesi” (profession) dianggap sama dengan pekerjaan (occupation). Kekacauan itu bersumber kepada kesalahan pemahaman tentang makna kata “profesi”. Kerancuan lainnya antara konsep “profesi” dengan konsep “okupasi” terletak pada fungsi pekerjaan yang sama-sama untuk memperoleh nafkah, sehingga menganggap diri atau dianggap oleh masyarakat sebagai pemain profesional, sekalipun kemahiran atau ke­ahlian mereka tidak cukup tinggi menurut tuntutan profesionalisme. Tuntutan profesionalisme ini pun berbeda dari masyarakat yang satu ke masyarakat yang lain, bergantung pada perbedaan mutu pelatihan, tuntutan dan persaingan di kedua lingkungan tersebut.
Hal ini juga terjadi pada guru. Guru sering dipandang sebagai pekerjaan semata, padahal guru adalah profesi.  Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang berpotensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidangkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat semangkin yang  berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
Untuk itu, makalah ini membahas tentang okupasi dan profesi sehingga tidak ada kekacauan terhadap pengertian tentang okupasi dan profesi serta mengerti tentang perbedaan keduanya.
B.     Rumusan Masalah
Makalah ini merumuskan masalah tentang:
1.      Apa yang dimaksud dengan okupasi?
2.      Apa yang dimaksud dengan profesi?
3.      Bagaimana karakteristik profesi itu?
4.      Apa saja syarat-syarat profesi?
5.      Bagaimana tingkatan profesi?
6.      Apa urgensi Profesionalisme dalam Pendidikan?



























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Okupasi
Pekerjaan atau dalam bahasa Inggris disebut occupation berbeda dengan profesi atau profession. Definisi Pekerjaan seperti:
a.       Setiap kegiatan yang menggunakan fisik dan/atau pikiran untuk mencapai tujuan tertentu
b.      Penggunaan tenaga dan/atau pikiran untuk mendapatkan imbalan guna memenuhi kebutuhannya sebagai manusia.
       Pekerjaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
a.       Pekerjaan dalam arti umum, yaitu pekerjaan apa saja yang mengutamakan kemampuan fisik, baik sementara atau tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan (upah).
b.      Pekerjaan dalam arti tertentu, yaitu pekerjaan yang mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, baik sementara atau tetap dengan tujuan pengabdian.
c.       Pekerjaan dalam arti khusus, yaitu pekerjaan bidang tertentu, mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, bersifat tetap, dengan tujuan memperoleh pendapatan.
Suatu pekerjaan belum tentu merupakan suatu profesi, tetapi suatu profesi pasti merupakan suatu pekerjaan.
Ciri-ciri pekerjaan : Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang.
Contoh : Operator, penjaga warnet, tukang ketik di rental, dll
.
1. Gambar pekerjaan- tukang becak
2. Gambar pekerjaan- nelayan

3. Gambar pekerjaan- pedagang


B.     Pengertian Profesi
Howard M.Vollmer dalam Udin Syafrudin Saud (2009) menyebutkan secara etimologi profesi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan dan keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada prang lain dengan memperoleh gaji dalam jumlah tertentu.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan yang lama dan menyangkut keterampilan intelektual. Sedangkan definisi profesi secara umum, profesi adalah suatu pekerjaan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Ini dapat diartikan bahwa profesi sangat mementingkan kesejahteraan orang lain.
Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan di samping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk mem bedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan atau kekayaan materiil-duniawi.
Dari pengertian di atas tersirat bahwa dalam pofesi digunakan teknik dan prosedur intektual yang harus dipelajari secara sengaja sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dengan seorang pekerja amatir meskipun sama-sama menguasai sejumlah teknik dan prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya (Udin Syafrudin Saud, 2009).
Guru (profesi)
Dokter (profesi)
C.    Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi
Lieberman (1956), mengemukakan bahwa karakteristik profesi kalau dicermati secara seksama ternyata terdapat titik-titik persamaanya. Diantara pokok-pokok persamaannya itu iyalah sebagai berikut:
1.      Khas, Nyata, Dan, Pelayanannya Penting
Profesi itu merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti berbeda dari jenis pekerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya. Disamping itu, profesi juga bersifat definitif dalam arti jelas batas-batas kawasan cakupan bidang garapannya (meskipun mungkin sampai batas dan derajat tertentu ada kontingensinya dengan bidang lainnya). Selanjutnya, profesi juga merupakan suatu pekerjaan atau pelayanan yang sangat penting, dalam arti hal itu amat dibutuhkan oleh pihak penerima jasa sementara pihaknya sendiri tidak memiliki pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan untuk melakukannya sendiri.
2. Memerlukan Kemampuan Intelektual Dalam Melaksanakan Tugasnya
Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja intellektual, yang berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan manual semata-mata. Benar, kemampuan profesi juga terkadang mempergunakan peralatan manual dalam praktek pelayanannya, seperti seorang dokter bedah misalnya menggunakan pisau operasi, namun proses penggunaannya dibimbing oleh suatu teori dan wawasan intelektual.
3.      Memerlukan Pelatihan Yang Sangat Lama
Perolehan penguasaan dan pengetahuan intelektual (wawasan atau visi dan kemampuan atau kompetensi serta kemahiran atau skills) serta sikap profesional tersebut, seseorang akan memerlukan waktu yang sangat lama. Untuk mencapai kualifikasi keprofesian sempurna lazimnya tidak kurang dari lima tahun lamanya, ditambah dengan pengalaman praktek terbimbing hingga tercapainya suatu tingkat kemandirian secara penuh dalam menjalankan profesinya. Pendidikan keprosian termaksud lazimnya dilaksanakan pada jenjang pendidikan tinggi, dengan proses pemagangannya sampai batas waktu tertentu dalam bimbingan para seniornya.
4.      Profesinya Sudah Di Akui Oleh Kelompok Yang Bersangkutan
Kinerja            pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok (asosiasi) profesi yang bersangkutan sudah sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan tersebut, apa yang seyogyanya dilakukan dan bagaimana menjalankannya, siapa yang seyogyanya meberikan izin dan lisensi untuk melaksanakan kinerja itu. Individu-individu dalam kerangka kelomok asosiasinya  pada dasarnya relatif bebas dari pengawasan, dan secara langsung mereka menangani prakteknya. Dalam hal menjumpai sesuatu kasus yang berbeda diluar kemampuannya, mereka membuat rujukan (referral) kepada orang lain dipandang lebih berwenang, atau membawanya kedalam suatu panel atau konferensi kasus (case converense).
5.      Pelaksana Praktisi Professional Harus Bertanggung Jawab Terhadap Tindakannya
              Konsekuensi dari otonomi yang dilimpahkan kedapa seorang tenaga praktisi profesional itu, maka berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh. Apapun yang terjadi, seperti dokter keliru melakukan diagnosis atau memberikan perlakuan terhadap pasiennya atau seorang guru yang keliru menangani permasalahan siswanya, maka kesemuanya itu harus dipertanggungjawabkannya, serta tidak selayaknya mnudingkan atau melemparkan kekeliruannya kepada pihak lain.
6.      Pelayanan Yang Di Berikan Seorang Professional Harus Mementingkan Pelayanan
Mengingat pelayanan profesional itu merupakan hal yang amat esensial (dipandang dari pihak masyarakat yang memerlukannya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan  pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan ekonomis yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan profesional tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya. Bahkan seandainya kondisi dan situasi menuntut atsu memanggilnya, seorang profesional itu hendaknya bersedia memberikan pelayanan tanpa imbalan sekalipun.
7.      Masyarakat Mengakui Organisasi Pelaksana Profesi
Mengingat pelayanan itu sangat teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilakukan penanganannya oleh mereka yang kompeten saja. Karena masyarakat awam yang kompeten yang bersangkutan, maka kelompok(asosiasi) para praktisi itu sendiri satu-satunya institusi yang seyogyanya menjalankan peranan yang ekstra, dalam arti menjadi polisi atau dirinya sendiri, iyalah mengadakan pengendalian atas anggotanya mulai saat penerimaannya dan memberikan sanksinya bilamana diperlukan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap kode etikanya.
8.      Pelaksana Profesi Haruslah Memengang Teguh Kode Etiknya
Otonomi yang dimiliki dan dinikmati oleh organisasi profesi dengan para anggotanya seyogyanya disertai kesadaran dan iktikad yang tulus baik pada organisasi maupun pada individual anggotanya untuk memonitor perilakunya sendiri. Mengingat organisasi dan sekaligus juga anggotanya harus menjadi polisi atas dirinya sendiri maka hendaknya mereka bertindak sesuai dengan kewajiban dan tuntunan moralnya baik terhadapklien maupun masyarakatnya. Atas dasar itu, adanya suatu perangkat kode etika yang telah disepakati bersama oleh yang bersangkutan seyogyanya membimbing hati nuraninya dan mempedomani segaa tingkah lakunya.
Dari keterangan tersebut, maka pada intinya bahwa suatu pekerjaan itu dapat di pandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memadai hal-hal sebagai berikut :
a.       Memiliki kecakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitive dan sangat penting dan di butuhkan masyarakat.
b.      Para pengembang tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki wawasan , pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta perangkatteoritis yang relevan secara luas dan mendalam ; menguasai perangkat kemahiran teknis kinerja pelayanan memadai persyaratan standarnya; memiliki sikap keprofesian dan semangat pengabdian yang positif dan tinggi serta kepribadian yang mantap dan mandiri dalam menunaikan tugas yang di embannya dengan selalu mempedomani dan mengindahkan kode etika yang di gariskan institusi (organisasi profesinya).
c.       Memiliki system pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan (preeservice) maupun pengembangan (in service continuing, evelopment) tenaga pengemban tugas pekerjaan prepesional yang bersangkutan; yang lajimnya di selenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya yang bersangkutan.
d.      Memiliki perangkat kode etik professional yang telah di sepakati dan selalu di patuhi serta di pedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan professional yang bersangkutan. Kode etik profesiaonal di kembangkan , di tetapkan dan di berdayakan keefektipannya oleh organisasi profesi yang bersangkutan.
e.       Memiliki organisasi profesi yang menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan professional, melindungi kepentingan professional serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etiknya dan ketentuan organisasinya.
f.       Memiliki jurnal dan sarana publikasi professional lainnya yang menyajikan berbagai karya sebagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembimbinaan dan pengembangan para anggotanya serta mengabdikan para anggota masyarakat dan khasanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
g.      Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara social (dari masyarakat) dan serta legal (dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan dan kemanfaatan profesi termaksud).
D.    Syarat-syarat Profesi
Menurut Syafrudin Nurdin ada 8 kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar disebut sebagai profesi, yaitu:
a.       Panggilan hidup yang sepenuh waktu
Profesi adalah pekerjaan yang mennjadi panggilan hidup seseorang yang dilakukan sepenuhnya serta berlangsungg untuk jangka waktu yang lama, bahkan seumur hidup.
b.      Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan atas dasar pengetahuan dan kecakapan/keahlihan yang khusus dipelajari.
c.       Kebakuan yang universal
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur dan anggapan dasar yang sudah baku secara umum (universal) sehingga dapat dijadikan pegangan atau pedoman dalam pemberian pelayanan terhadap mereka yang membutuhkan.
d.      Pengabdian
Profesi adalah pekerjaan terutama sebagai pengabdiaan pada masyarakat bukan untuk mencari keuntungan secara material/finansial bagi diri sendiri.
e.       Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
Profesi adalah pekerjaan yang mengandung unsur-unsur kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif terhadap orang atau lembaga yang dilayani.
f.       Otonomi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan secara otonomi atas dasar prinsip-prinsip atau norma-norma yang ketetapannya hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan-rekannya seprofesi.
g.      Kode etik
Profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masyarakat.
h.      Klien
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan pelayanan (klien) yang pasti dan jelas subjeknya
i.        Berperilaku pamong
Memberikan pengayoman dan menjadi contoh
j.        Bertanggung jawab, dan lain sebagainya.
Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan bahwa kriteria/syarat untuk sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi, adalah:
a.       Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
b.      Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
c.       Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
d.      Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
e.       Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.
f.       Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
g.      Profesi memiliki kode etik.
h.      Profesi miliki klien yang jelas.               
i.        Profesi memiliki organisasi profesi.
j.        Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.
k.      Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional. Teks lengkapnya sebagai berikut:
l.         “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut:
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
b.      Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
c.       Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
d.      Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
e.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.
h.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
i.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.
Robert. W. Richey ( Arikunto, 1990 : 235) mengemukakan cirri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut :
a.       Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b.      Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c.       Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e.       Membutuhkan suatu kegiatab yang sangat tinggi.
f.       Adanya organisasi yang dapat meninggalkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
g.      Memberikan kesempatan untuk memajukan, spesialisasi, dan kemandirian.
h.      Memandang profesi suatu karier hidup ( alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Sikap-sikap yang dimiliki oleh seorang yang profesional dalam bidangnya antara lain:
a.         Fleksibel
Memiliki pegangan hidup, prinsip, pendirian/keyakinan (nilai dan ilmu) dalam menyatakan keyakinannya harus fleksibel, disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja.
b.        Bersikap terbuka
Menerima pendapat, saran, dan kritik yang membangun dari orang lain serta mau mengintrospeksi diri.
c.         Berdiri sendiri
Dewasa secara intelektual, sosial dan emosional.
a.         Peka/sensitif
Cepat mengerti, memahami kondisi lingkungan kerja.
b.        Tekun
Giat dalam menyiapkan, melaksanakan dan menyempurnakan pekerjaannya
c.         Realistik
Melihat kenyataan lingkungan kerja yang sebenarnya dan bekerja sesuai dengan keadaan tersebut.
d.        Melihat ke depan
Melaksanakan tugas yang dimiliki dengan selalu memikirkan kelanjutannya.
e.         Rasa ingin tahu
Selalu belajar, mencari dan menemukan sendiri ilmu pengetahuan dan teknologi
f.         Ekspresif
Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif
g.        Menerima diri
Menerima keadaan dan kondisi dirinya. Memahami kelebihan dan kelemahan diri sendiri
E.         Tingkatan Profesi
Richey ( dalam________________) secara tentatif telah mencoba mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian itu seperti tertera pada gambar di bawah ini :
                   Keragaman kemampuan ditinjau dari tingkat keprofesionalan yang ada diperlukan karena di masyarakat terdapat berbagai pekerjaan yang kategorinya juga berbeda. Richey (1974) secara tentatif telah mencoba mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian itu dengan pengkatagorian sebagai berikut :
a.       Profesi yang telah mapan (older professions)
b.      Profesi baru (newer professions)
c.       Profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent professions)
d.      Semi-profesi (semiprofessions)
e.       Tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah tuntutan status keprofesionalannya (occupations that lay unrecognized claim to professional status).
            Perbedaan kategori pekerjaan tidak menunjukkan perbedaan unsur-unsur atau elemen yang memerlukan pelayanan tetapi menunjukkan pada sifat dan hakekat dari pelayanan. Perbedaan kebutuhan pelayanan ini khususnya dibedakan atas mendasar dan tidaknya tumpuan pekerjaan serta besar kecilnya tanggung jawab yang dituntut. Sebagai gambaran yang dapat digolongkan ke dalam jenis kategori yang mapan antara lain: hukum,kedokteran, dan sebagainya.
F.     Urgensi Profesionalisme dalam Pendidikan
Pada dasarnya profesionalisme dan sikap professional itu merupakan motivasi intrinsik yang ada pada diri seseorang sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya menjadi tenaga profesional. Motivasi intrinsik tersebut akan berdampak pada munculnya etos kerja yang unggul (exellence) yang ditunjukkan dalam lima bentuk kerja sebagai berikut:
a.         Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Berdasarkan kriteria ini, jelas bahwa guru yang memiliki profesional tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar ideal akan mengidentifikasikan dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar ideal.
b.        Meningkatkan dan memelihara citra profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudan dilakukan melalui berbagai cara, penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur, sikap hidup sehari-hari, hubungan antar pribadi, dan sebagainya.
c.         Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan profesional. Berdasarkan kriteria ini, para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya. Berbagai kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara lain: (a) mengikuti kegiatan ilmiah seperti lokakarya, seminar, dan sebagainya, (b) mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan, (c) melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, (d) menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah, serta, serta (e) memasuki organisasi profesi.
d.        Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. Hal ini mengandung makna bahwa profesionalisme yang tinggi ditunjukkan dengan adanya upaya untuk selalu mencapai kualitas dan cita-cita sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu aktif dalam seluruh kegiatan dan perilakunya untuk menghasilkan kualitas yang ideal. Secara kritis, ia akan selalu mencari dan secara aktif selalu memperbaiki din untuk memperoleh hal-hal yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya.
e.         Memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Profesionalisme ditandai dengan kualitas derajat kebanggaan akan profesi yang dipegangnya. Dalam kaitan ini, diharapkan agar para guru memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan akan pengalamannya di masa lalu, berdedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang, dan meyakini akan potensi dirinya bagi perkembangan di masa depan.
 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sangat urgen karena berfungsi untuk meningkatkan martabat guru sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Ini tertera pada pasal 4:   “Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional”.
Selanjutnya Pasal 6 menyatakan tujuan menempatkan guru sebagai tenaga professional yaitu: “Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendididkan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Bab II, Pasal 2).
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (Bab II, Pasal 6).















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
·         Pekerjaan atau dalam bahasa Inggris disebut occupation berbeda dengan profesi atau profession. Ciri-ciri pekerjaan : Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya Contoh : Operator, penjaga warnet, tukang ketik di rental, dll
·         Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan yang lama dan menyangkut keterampilan intelektual. bisa menghasilkan sedikit uang.

·         ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut :
o   Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
o   Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
o   Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
o   Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
o   Membutuhkan suatu kegiatab yang sangat tinggi.
o   Adanya organisasi yang dapat meninggalkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
o   Memberikan kesempatan untuk memajukan, spesialisasi, dan kemandirian.
o   Memandang profesi suatu karier hidup ( alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar