BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seringkali apabila ditanya mengenai
pekerjaan atau aktifitas anda tentunya akan menjawab pekerjaan sekarang.
Misalnya bekerja sebagai nelayan, beraktivitas sebagai pegiat sosial, desainer,
dan sebagainya.
Masyarakat sekarang cenderung
mengacaukan pengertian kata “profesi”. Kekacauan kata “profesi” (profession)
dianggap sama dengan pekerjaan (occupation). Kekacauan itu bersumber
kepada kesalahan pemahaman tentang makna kata “profesi”. Kerancuan lainnya
antara konsep “profesi” dengan konsep “okupasi” terletak pada fungsi pekerjaan
yang sama-sama untuk memperoleh nafkah, sehingga menganggap diri atau dianggap
oleh masyarakat sebagai pemain profesional, sekalipun kemahiran atau keahlian
mereka tidak cukup tinggi menurut tuntutan profesionalisme. Tuntutan
profesionalisme ini pun berbeda dari masyarakat yang satu ke masyarakat yang
lain, bergantung pada perbedaan mutu pelatihan, tuntutan dan persaingan di
kedua lingkungan tersebut.
Hal ini juga terjadi pada guru. Guru
sering dipandang sebagai pekerjaan semata, padahal guru adalah profesi. Guru adalah salah satu komponen manusiawi
dalam proses belajar-mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber
daya manusia yang berpotensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu, guru
yang merupakan salah satu unsur di bidangkan kedudukannya sebagai tenaga
profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat semangkin yang berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan
bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para
siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
Untuk itu, makalah ini membahas
tentang okupasi dan profesi sehingga tidak ada kekacauan terhadap pengertian
tentang okupasi dan profesi serta mengerti tentang perbedaan keduanya.
B. Rumusan Masalah
Makalah
ini merumuskan masalah tentang:
1. Apa
yang dimaksud dengan okupasi?
2. Apa
yang dimaksud dengan profesi?
3. Bagaimana
karakteristik profesi itu?
4. Apa
saja syarat-syarat profesi?
5. Bagaimana
tingkatan profesi?
6. Apa
urgensi Profesionalisme dalam Pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Okupasi
Pekerjaan atau dalam bahasa Inggris
disebut occupation berbeda dengan profesi atau profession.
Definisi Pekerjaan seperti:
a.
Setiap kegiatan yang menggunakan fisik dan/atau
pikiran untuk mencapai tujuan tertentu
b.
Penggunaan tenaga dan/atau pikiran untuk mendapatkan
imbalan guna memenuhi kebutuhannya sebagai manusia.
Pekerjaan
dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
a.
Pekerjaan dalam arti umum, yaitu pekerjaan apa saja
yang mengutamakan kemampuan fisik, baik sementara atau tetap dengan tujuan
memperoleh pendapatan (upah).
b.
Pekerjaan dalam arti tertentu, yaitu pekerjaan yang
mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, baik sementara atau tetap dengan
tujuan pengabdian.
c.
Pekerjaan dalam arti khusus, yaitu pekerjaan bidang
tertentu, mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, bersifat tetap, dengan
tujuan memperoleh pendapatan.
Suatu pekerjaan belum tentu merupakan suatu profesi,
tetapi suatu profesi pasti merupakan suatu pekerjaan.
Ciri-ciri pekerjaan : Dalam melakukan pekerjaan tidak
mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya
digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di
masyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang.
Contoh : Operator, penjaga warnet, tukang ketik di rental, dll
Contoh : Operator, penjaga warnet, tukang ketik di rental, dll
.
1. Gambar pekerjaan- tukang
becak
2. Gambar pekerjaan- nelayan
3. Gambar pekerjaan- pedagang
B.
Pengertian
Profesi
Howard M.Vollmer
dalam Udin Syafrudin Saud (2009) menyebutkan secara etimologi profesi berasal
dari kata profession yang berarti
pekerjaan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan
intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang
bertujuan untuk menguasai ketrampilan dan keahlian dalam melayani atau
memberikan advis pada prang lain dengan memperoleh gaji dalam jumlah tertentu.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
memerlukan pendidikan yang lama dan menyangkut keterampilan intelektual.
Sedangkan definisi profesi secara umum, profesi adalah suatu pekerjaan yang
ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan
atau kelompok tertentu. Ini dapat diartikan bahwa profesi sangat mementingkan
kesejahteraan orang lain.
Kata Profesi dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut
adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian seorang profesional
jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses
pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan di samping itu pula ada unsur
semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu kegiatan
kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk mem bedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk
mencari nafkah dan atau kekayaan materiil-duniawi.
Dari pengertian di atas tersirat
bahwa dalam pofesi digunakan teknik dan prosedur intektual yang harus
dipelajari secara sengaja sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang
lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dengan
seorang pekerja amatir meskipun sama-sama menguasai sejumlah teknik dan
prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk
menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya (Udin Syafrudin Saud,
2009).
Guru (profesi)
Dokter (profesi)
C.
Karakteristik
Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan
adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik
yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam
setiap profesi
Lieberman (1956), mengemukakan bahwa karakteristik
profesi kalau dicermati secara seksama ternyata terdapat titik-titik
persamaanya. Diantara pokok-pokok persamaannya itu iyalah sebagai berikut:
1. Khas, Nyata, Dan, Pelayanannya Penting
Profesi itu merupakan suatu jenis pelayanan atau
pekerjaan yang unik (khas), dalam arti berbeda dari jenis pekerjaan atau
pelayanan apapun yang lainnya. Disamping itu, profesi juga bersifat definitif
dalam arti jelas batas-batas kawasan cakupan bidang garapannya (meskipun mungkin
sampai batas dan derajat tertentu ada kontingensinya dengan bidang lainnya).
Selanjutnya, profesi juga merupakan suatu pekerjaan atau pelayanan yang sangat
penting, dalam arti hal itu amat dibutuhkan oleh pihak penerima jasa sementara
pihaknya sendiri tidak memiliki pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan untuk
melakukannya sendiri.
2. Memerlukan
Kemampuan Intelektual Dalam Melaksanakan Tugasnya
Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja
intellektual, yang berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan manual
semata-mata. Benar, kemampuan profesi juga terkadang mempergunakan peralatan
manual dalam praktek pelayanannya, seperti seorang dokter bedah misalnya
menggunakan pisau operasi, namun proses penggunaannya dibimbing oleh suatu
teori dan wawasan intelektual.
3. Memerlukan Pelatihan
Yang Sangat Lama
Perolehan penguasaan dan pengetahuan intelektual
(wawasan atau visi dan kemampuan atau kompetensi serta kemahiran atau skills)
serta sikap profesional tersebut, seseorang akan memerlukan waktu yang sangat
lama. Untuk mencapai kualifikasi keprofesian sempurna lazimnya tidak kurang
dari lima tahun lamanya, ditambah dengan pengalaman praktek terbimbing hingga
tercapainya suatu tingkat kemandirian secara penuh dalam menjalankan
profesinya. Pendidikan keprosian termaksud lazimnya dilaksanakan pada jenjang
pendidikan tinggi, dengan proses pemagangannya sampai batas waktu tertentu
dalam bimbingan para seniornya.
4.
Profesinya Sudah Di Akui Oleh Kelompok Yang Bersangkutan
Kinerja
pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok (asosiasi)
profesi yang bersangkutan sudah sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya
dipandang mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan tersebut, apa yang
seyogyanya dilakukan dan bagaimana menjalankannya, siapa yang seyogyanya
meberikan izin dan lisensi untuk melaksanakan kinerja itu. Individu-individu
dalam kerangka kelomok asosiasinya pada dasarnya relatif bebas dari
pengawasan, dan secara langsung mereka menangani prakteknya. Dalam hal
menjumpai sesuatu kasus yang berbeda diluar kemampuannya, mereka membuat
rujukan (referral) kepada orang lain dipandang lebih berwenang, atau membawanya
kedalam suatu panel atau konferensi kasus (case
converense).
5.
Pelaksana Praktisi Professional Harus Bertanggung Jawab Terhadap Tindakannya
Konsekuensi
dari otonomi yang dilimpahkan kedapa seorang tenaga praktisi profesional itu,
maka berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh.
Apapun yang terjadi, seperti dokter keliru melakukan diagnosis atau memberikan
perlakuan terhadap pasiennya atau seorang guru yang keliru menangani
permasalahan siswanya, maka kesemuanya itu harus dipertanggungjawabkannya,
serta tidak selayaknya mnudingkan atau melemparkan kekeliruannya kepada pihak
lain.
6.
Pelayanan Yang Di Berikan Seorang Professional Harus Mementingkan Pelayanan
Mengingat pelayanan profesional itu merupakan hal yang
amat esensial (dipandang dari pihak masyarakat yang memerlukannya) maka
hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan
pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan
imbalan ekonomis yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan
profesional tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya. Bahkan seandainya
kondisi dan situasi menuntut atsu memanggilnya, seorang profesional itu
hendaknya bersedia memberikan pelayanan tanpa imbalan sekalipun.
7.
Masyarakat Mengakui Organisasi Pelaksana Profesi
Mengingat pelayanan itu sangat teknis sifatnya, maka
masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilakukan
penanganannya oleh mereka yang kompeten saja. Karena masyarakat awam yang
kompeten yang bersangkutan, maka kelompok(asosiasi) para praktisi itu sendiri
satu-satunya institusi yang seyogyanya menjalankan peranan yang ekstra, dalam
arti menjadi polisi atau dirinya sendiri, iyalah mengadakan pengendalian atas
anggotanya mulai saat penerimaannya dan memberikan sanksinya bilamana
diperlukan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap kode etikanya.
8.
Pelaksana Profesi Haruslah Memengang Teguh Kode Etiknya
Otonomi yang dimiliki dan dinikmati oleh organisasi
profesi dengan para anggotanya seyogyanya disertai kesadaran dan iktikad yang
tulus baik pada organisasi maupun pada individual anggotanya untuk memonitor perilakunya
sendiri. Mengingat organisasi dan sekaligus juga anggotanya harus menjadi
polisi atas dirinya sendiri maka hendaknya mereka bertindak sesuai dengan
kewajiban dan tuntunan moralnya baik terhadapklien maupun masyarakatnya. Atas
dasar itu, adanya suatu perangkat kode etika yang telah disepakati bersama oleh
yang bersangkutan seyogyanya membimbing hati nuraninya dan mempedomani segaa
tingkah lakunya.
Dari
keterangan tersebut, maka pada intinya bahwa suatu pekerjaan itu dapat di
pandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memadai hal-hal sebagai
berikut :
a.
Memiliki kecakupan ranah kawasan pekerjaan atau
pelayanan khas, definitive dan sangat penting dan di butuhkan masyarakat.
b.
Para pengembang tugas pekerjaan atau pelayanan
tersebut telah memiliki wawasan , pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta
perangkatteoritis yang relevan secara luas dan mendalam ; menguasai perangkat
kemahiran teknis kinerja pelayanan memadai persyaratan standarnya; memiliki
sikap keprofesian dan semangat pengabdian yang positif dan tinggi serta
kepribadian yang mantap dan mandiri dalam menunaikan tugas yang di embannya
dengan selalu mempedomani dan mengindahkan kode etika yang di gariskan
institusi (organisasi profesinya).
c.
Memiliki system pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan
ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan (preeservice) maupun pengembangan (in service continuing, evelopment) tenaga pengemban tugas pekerjaan
prepesional yang bersangkutan; yang lajimnya di selenggarakan pada jenjang
pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya yang
bersangkutan.
d.
Memiliki perangkat kode etik professional yang telah
di sepakati dan selalu di patuhi serta di pedomani para anggota pengemban tugas
pekerjaan atau pelayanan professional yang bersangkutan. Kode etik profesiaonal
di kembangkan , di tetapkan dan di berdayakan keefektipannya oleh organisasi
profesi yang bersangkutan.
e.
Memiliki organisasi profesi yang menghimpun, membina,
dan mengembangkan kemampuan professional, melindungi kepentingan professional
serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode
etiknya dan ketentuan organisasinya.
f.
Memiliki jurnal dan sarana publikasi professional
lainnya yang menyajikan berbagai karya sebagai karya penelitian dan kegiatan
ilmiah sebagai media pembimbinaan dan pengembangan para anggotanya serta
mengabdikan para anggota masyarakat dan khasanah ilmu pengetahuan yang menopang
profesinya.
g.
Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya
baik secara social (dari masyarakat) dan serta legal (dari pemerintah yang
bersangkutan atas keberadaan dan kemanfaatan profesi termaksud).
D.
Syarat-syarat
Profesi
Menurut Syafrudin
Nurdin ada 8 kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar disebut
sebagai profesi, yaitu:
a. Panggilan
hidup yang sepenuh waktu
Profesi adalah pekerjaan yang
mennjadi panggilan hidup seseorang yang dilakukan sepenuhnya serta berlangsungg
untuk jangka waktu yang lama, bahkan seumur hidup.
b. Pengetahuan
dan kecakapan atau keahlian
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan atas dasar pengetahuan dan kecakapan/keahlihan yang
khusus dipelajari.
c. Kebakuan
yang universal
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur dan anggapan dasar
yang sudah baku secara umum (universal) sehingga dapat dijadikan pegangan atau
pedoman dalam pemberian pelayanan terhadap mereka yang membutuhkan.
d. Pengabdian
Profesi adalah
pekerjaan terutama sebagai pengabdiaan pada masyarakat bukan untuk mencari
keuntungan secara material/finansial bagi diri sendiri.
e. Kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikatif
Profesi adalah
pekerjaan yang mengandung unsur-unsur kecakapan diagnostik dan kompetensi
aplikatif terhadap orang atau lembaga yang dilayani.
f. Otonomi
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan secara otonomi atas dasar prinsip-prinsip atau norma-norma
yang ketetapannya hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan-rekannya seprofesi.
g. Kode
etik
Profesi adalah
pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan
atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masyarakat.
h. Klien
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan pelayanan
(klien) yang pasti dan jelas subjeknya
i.
Berperilaku pamong
Memberikan pengayoman
dan menjadi contoh
j.
Bertanggung jawab, dan lain sebagainya.
Sementara
Ahmad Tafsir mengemukakan bahwa kriteria/syarat untuk sebuah pekerjaan yang
bisa disebut profesi, adalah:
a. Profesi
harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
b. Profesi
harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
c. Profesi
memiliki teori-teori yang baku secara universal.
d. Profesi
adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
e. Profesi
harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.
f. Pemegang
profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
g. Profesi
memiliki kode etik.
h. Profesi
miliki klien yang jelas.
i.
Profesi memiliki organisasi profesi.
j.
Profesi mengenali hubungan profesinya
dengan bidang-bidang lain.
k. Dalam
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru
dinyatakan sebagai jabatan professional. Teks lengkapnya sebagai berikut:
l.
“Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan
tinggi”.
Dalam
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip
profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut:
a. Memiliki
bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
b. Memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugas.
c. Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
d. Memiliki
ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
e. Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g. Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.
h. Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
i.
Memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.
Robert.
W. Richey ( Arikunto, 1990 : 235) mengemukakan cirri-ciri dan syarat-syarat
profesi sebagai berikut :
a. Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan
pribadi.
b. Seorang
pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk
mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang
mendukung keahliannya.
c. Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d. Memiliki
kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e. Membutuhkan
suatu kegiatab yang sangat tinggi.
f. Adanya
organisasi yang dapat meninggalkan standar pelayanan, disiplin diri dalam
profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
g. Memberikan
kesempatan untuk memajukan, spesialisasi, dan kemandirian.
h. Memandang
profesi suatu karier hidup ( alive career)
dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Sikap-sikap
yang dimiliki oleh seorang yang profesional dalam bidangnya antara lain:
a.
Fleksibel
Memiliki pegangan hidup, prinsip, pendirian/keyakinan (nilai dan ilmu)
dalam menyatakan keyakinannya harus fleksibel, disesuaikan dengan situasi dan
kondisi lingkungan kerja.
b.
Bersikap terbuka
Menerima pendapat, saran, dan kritik yang membangun dari orang lain serta
mau mengintrospeksi diri.
c.
Berdiri sendiri
Dewasa secara intelektual, sosial dan emosional.
a.
Peka/sensitif
Cepat mengerti, memahami kondisi lingkungan kerja.
b.
Tekun
Giat dalam menyiapkan, melaksanakan dan menyempurnakan pekerjaannya
c.
Realistik
Melihat kenyataan lingkungan
kerja yang sebenarnya dan bekerja sesuai dengan keadaan tersebut.
d.
Melihat ke depan
Melaksanakan tugas yang dimiliki dengan selalu memikirkan kelanjutannya.
e.
Rasa ingin tahu
Selalu belajar, mencari dan
menemukan sendiri ilmu pengetahuan dan teknologi
f.
Ekspresif
Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif
g.
Menerima diri
Menerima keadaan dan kondisi
dirinya. Memahami kelebihan dan kelemahan diri sendiri
E.
Tingkatan
Profesi
Richey
( dalam________________) secara tentatif telah mencoba mengidentifikasi
tingkat-tingkat keprofesian itu seperti tertera pada gambar di bawah ini :
Keragaman kemampuan ditinjau dari tingkat
keprofesionalan yang ada diperlukan karena di masyarakat terdapat berbagai
pekerjaan yang kategorinya juga berbeda. Richey (1974) secara tentatif telah
mencoba mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian itu dengan pengkatagorian
sebagai berikut :
a.
Profesi yang telah mapan (older professions)
b.
Profesi baru (newer professions)
c.
Profesi yang sedang tumbuh kembang (emergent
professions)
d.
Semi-profesi (semiprofessions)
e.
Tugas jabatan atau pekerjaan yang belum jelas arah
tuntutan status keprofesionalannya (occupations that lay unrecognized claim
to professional status).
Perbedaan kategori pekerjaan tidak menunjukkan perbedaan unsur-unsur atau
elemen yang memerlukan pelayanan tetapi menunjukkan pada sifat dan hakekat dari
pelayanan. Perbedaan kebutuhan pelayanan ini khususnya dibedakan atas mendasar
dan tidaknya tumpuan pekerjaan serta besar kecilnya tanggung jawab yang
dituntut. Sebagai gambaran yang dapat digolongkan ke dalam jenis kategori yang
mapan antara lain: hukum,kedokteran, dan sebagainya.
F.
Urgensi
Profesionalisme dalam Pendidikan
Pada
dasarnya profesionalisme dan sikap professional itu merupakan motivasi intrinsik
yang ada pada diri seseorang sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya
menjadi tenaga profesional. Motivasi intrinsik tersebut akan berdampak pada
munculnya etos kerja yang unggul (exellence) yang ditunjukkan dalam lima bentuk
kerja sebagai berikut:
a.
Keinginan untuk selalu menampilkan
perilaku yang mendekati standar ideal. Berdasarkan kriteria ini, jelas bahwa
guru yang memiliki profesional tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan standar ideal akan mengidentifikasikan dirinya kepada figur yang
dipandang memiliki standar ideal.
b.
Meningkatkan dan memelihara citra
profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk
selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku
profesional. Perwujudan dilakukan melalui berbagai cara, penampilan, cara
bicara, penggunaan bahasa, postur, sikap hidup sehari-hari, hubungan antar
pribadi, dan sebagainya.
c.
Memanfaatkan setiap kesempatan
pengembangan profesional. Berdasarkan kriteria ini, para guru diharapkan selalu
berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan
profesinya. Berbagai kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara lain: (a)
mengikuti kegiatan ilmiah seperti lokakarya, seminar, dan sebagainya, (b)
mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan, (c) melakukan penelitian dan
pengabdian pada masyarakat, (d) menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah,
serta, serta (e) memasuki organisasi profesi.
d.
Mengejar kualitas dan cita-cita dalam
profesi. Hal ini mengandung makna bahwa profesionalisme yang tinggi ditunjukkan
dengan adanya upaya untuk selalu mencapai kualitas dan cita-cita sesuai dengan
program yang telah ditetapkan. Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan
selalu aktif dalam seluruh kegiatan dan perilakunya untuk menghasilkan kualitas
yang ideal. Secara kritis, ia akan selalu mencari dan secara aktif selalu
memperbaiki din untuk memperoleh hal-hal yang lebih baik dalam melaksanakan
tugasnya.
e.
Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.
Profesionalisme ditandai dengan kualitas derajat kebanggaan akan profesi yang
dipegangnya. Dalam kaitan ini, diharapkan agar para guru memiliki rasa bangga
dan percaya diri akan profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan
penghargaan akan pengalamannya di masa lalu, berdedikasi tinggi terhadap
tugas-tugasnya sekarang, dan meyakini akan potensi dirinya bagi perkembangan di
masa depan.
UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional sangat urgen karena berfungsi untuk meningkatkan martabat guru
sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Ini tertera pada pasal
4: “Kedudukan guru sebagai tenaga
professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional”.
Selanjutnya
Pasal 6 menyatakan tujuan menempatkan guru sebagai tenaga professional yaitu: “Kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.”
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional
pada jenjang pendididkan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Bab
II, Pasal 2).
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggungjawab (Bab II, Pasal 6).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
·
Pekerjaan atau dalam bahasa Inggris disebut occupation
berbeda dengan profesi atau profession. Ciri-ciri pekerjaan : Dalam
melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus,
pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,
memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya Contoh : Operator, penjaga
warnet, tukang ketik di rental, dll
·
Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan
yang lama dan menyangkut keterampilan intelektual. bisa menghasilkan sedikit
uang.
·
ciri-ciri dan syarat-syarat profesi
sebagai berikut :
o
Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan
yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
o
Seorang pekerja professional, secara
aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta
prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
o
Memiliki kualifikasi tertentu untuk
memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan
jabatan.
o
Memiliki kode etik yang mengatur
keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
o
Membutuhkan suatu kegiatab yang sangat
tinggi.
o
Adanya organisasi yang dapat
meninggalkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan
anggotanya.
o
Memberikan kesempatan untuk memajukan,
spesialisasi, dan kemandirian.
o
Memandang profesi suatu karier hidup ( alive career) dan menjadi seorang
anggota yang permanen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar