BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat.
Di dalam dunia pendidikan selalu ada unsur pendidik dan peserta didik. Pendidik dalam
pendidikan jalur formal yaitu guru. Guru sebagai pemangku tanggung jawab dalam
proses pembelajaran harus mengerti dan memahami bagaimana berprilaku sebagai
contoh untuk anak didiknya. Oleh karena itu, guru yang diciptakan harus dari pendidikan keguruan tertentu.
Pekerjaan menjadi seorang guru itu bukan hanya sekedar bekerja, namun
guru itu sebagai pekerjaan profesi. Untuk itu dibutuhkan syarat-syarat untuk guru sebagai
profesi.
Para guru yang disebut sebagai guru profesional
hendaknya berusaha untuk membangun kinerja baru yang lebih berbobot dan
bernilai. Makalah ini menyoroti hak dan
kewajiban seorang guru profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai
guru profesional. Gambaran tentang jabatan guru telah bergeser ke arah profesi
dan bukan pada pekerjaan. Maka kita perlu memahami guru sebagai sebuah profesi
yang merupakan tuntutan yang harus diemban oleh seorang guru profesional.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah yakni:
- Apa sajakah syarat guru?
- Apa sajakah syarat guru sebagai profesi?
- Apa saja kewajiban guru yang wajab dilaksanakan?
- Apa hak yang didapatkan dari seorang guru?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka diperoleh tujuan penulisan
sebagai berikut:
- Mengetahui apa saja syarat-syarat guru.
- Mengetahui syarat guru sebagai profesi.
- Mengetahui kewajiban guru yang wajab dilaksanakan.
- Mengetahui hak yang didapatkan dari seorang guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Syarat Guru
1.
Syarat Keguruan
Pada
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 42 ayat (1) “Pendidik
harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dalam pasal ini sangat jelas dikatakan
bahwa guru di Indonesia harus memiliki kualifikasi minimum serta harus
mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
guru.
Kemudian
dijelaskan lagi pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada
pasal 8, pasal 9, dan pasal 10. Pasal 8 berbunyi “Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pasal 9
berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh
melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.”
Sedangkan pada pasal 10 tertulis “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
a.
Kualifikasi
Akademik Guru
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru lebih
lanjut diatur dalam Peraturaan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 16 Tahun 2007
Pasal 1 ayat (1) “Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi
guru yang berlaku secara nasional.”. Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 16 Tahun 2007 kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh guru meliputi:
1) Kualifikasi akademik Guru PAUD / TK / RA Guru pada PAUD,
TK, RA harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau
sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang
diperolah dari program studi yang terakreditasi.
2) Kualifikasi akademik Guru SD / MI Guru pada SD dan MI
harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1
) dalam bidang pendidikan SD/MI atau psikologi yang diperoleh dari program
studi yang ter akreditasi.
3) Kualifikasi akademik Guru SMP / MTS Guru pada SMP dan MTS
harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1
) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta
diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
4) Kualifikasi akademik Guru SMA / MA Guru pada SMA dan MA
harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1
) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta
diperoleh dari program studi yang ter akreditasi
5) Kualifikasi akademik Guru SDLB / SMPLB / SMALB Guru pada
SDLB, SMPLB dan SMALB harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 (
D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan khusus atau program studi yang
sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi
yang ter akreditasi.
6) Kualifikasi akademik Guru SMK / MAK Guru pada SMA dan MAK
harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1
) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
b.
Kompetensi Guru
Kompetensi guru yang dijelaskan pada Permendiknas No.16
Tahun 2007 dikembangkan secara utuh dalam empat kompetensi utama yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Kompetensi inti guru
meliputi:
1)
Kompetensi
Pedagogik
§ Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik,
moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
§ Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik.
§ Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang
pengembangan yang diampu.
§ Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
§ Memafaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
§ Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
§ Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik.
§ Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar.
§ Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran.
§ Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran.
2)
Kompetensi
Kepribadian
§ Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia
§ Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak
mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
§ Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa
§ Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
§ Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3)
Kompetensi Sosial
§ Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
§ Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
§ Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
§ Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4)
Kompetensi
Profesional
§ Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
§ Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
§ Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara
kreatif.
§ Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
melakukan tindakan reflektif.
§ Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
berkomunikasi dan mengembangkan diri.
c.
Sertifikat Pendidik
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang guru dan dosen Pasal 11, yaitu:
1)
Sertifikat pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan.
2)
Sertifikasi
pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3)
Sertifikasi
pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bunyi Pasal 12 adalah setiap orang yang telah memperoleh
sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru
pada satuan pendidikan tertentu.
2.
Syarat Guru
Adapun
persyaratan pengadaan tenaga pendidik di atur dalam PP 38 / 1992 pada pasal 9
ayat 1 yaitu :
a)
Sehat jasmani dan
rohani yang di nyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi :
tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan / atau yang menular, tidak
memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga
pendidik, dan tidak menderita kelainan mental.
b)
Berkepribadian,
yang meliputi : beriman dan bertakwa kepeda tuhan yang maha esa, dan berkepribadian
pancasila.
Dalam
PP diatas disebutkan bahwa setiap orang yang ingin menjadi guru atau tenaga
pendidik harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Sehat jasmani dapat
dilihat dibuktikan dengan tidak pernah menderita penyakit kronis atau menular,
tidak memiliki cacat, dan tidak memiliki kelainan mental. PP 38/1992 juga
menuliskan bahwa tenaga pendidik harus memiliki kepribadian seperti beriman dan
bertakwa pada tuhan yang maha esa, dan berkeperibadian Pancasila.
- Syarat Guru sebagai Profesi
Guru
dapat disebut sebagai suatu pekerjaan. Akan tetapi, guru juga dapat dikatakan
sebagai suatu profesi jika memenuhi syarat-syarat sebagai profesi. Berikut merupakan ciri guru yang memenuhi syarat profesi,
yaitu:
1.
Guru memiliki cakupan ranah kawasan
pekerjaan atau pelayanan khas, definitif dan sangat penting dan dibutuhkan
masyarakat.
2.
Para pengemban tugas pekerjaan atau
pelayanan tersebut telah memiliki wawasan, pemahaman, dan penguasaan
pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secara luas dan mendalam;
mengauasai perangkat kemahiran teknis kinerja pelayanan memadai persayaratan
standarnya; memiliki sikap profesi dan semangat pengabdian yang positif dan tinggi; serta kepribadian
yang mantap dan mandiri dalam menunaikan tugas yang diembannya dengan selalu
mempedomani dan mengindahkan kode etika yang digariskan institusi (organinasi)
profesinya.
3.
Guru memiliki sistem pendidikan yang
mantap yaitu lulusan D4/S1 dalam pendidikan dari program yang sudah
terakreditasi dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagi
penyiapan (preservice) mapun
pengembangan (inservice, continuing,
development) tenaga pengemban tugas pekerjaan profesioanl yang
bersangkutan, yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi
berikut lembaga lain dan organisasi profesinya secara bersangkutan.
4.
Memiliki peragkat kode etik profesional
yang telah disepakati dan selau dipatuhi serta dipedomani para anggota
pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan profesinal yang bersangkutan.
5.
Guru memiliki organisasi profesi bernama
PGRI yang memiliki badan hukum. Organisasi profesi berfungsi untuk menghimpun,
membina, dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan
profesional serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa
mengindahkan kode etiknya dan ketentuan oraganisasinya.
6.
Guru memiliki jurnal dan sarana
publikasi profesional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan
kegiatan ilmiah sebagai edia pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta
pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang
profesinya.
7.
Guru memperoleh pengakuan dan
penghargaan selayaknya baik secara sosial (dari masyarakat) dan secara legal
(dari pemerintah secara bersangkutan atau keberadaan dan kemanfaatan profesi
termaksud).
- Kewajiban Guru
Kewajiban
Guru Profesional termuat di dalam pasal 20 UU No.14 Tahun 2005, kami akan
mengemukakan semua kewajiban guru profesional ini sambil terus menyesuaikan
dengan kewajiban-kewajiban yang urgen sebagai guru di sekolah. Kewajiban-kewajiban
guru professional, meliputi:
1. Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran;
2. Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
3. Bertindak objektif dan
tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,
dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4. Menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai
agama dan etika; dan
5. Memelihara dan memupuk persatuan
dan kesatuan bangsa.
- Hak Guru
Hak-hak
guru profesional terdapat pada pasal 14 UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005, meliputi
:
- Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial;
- Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
- Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang
kelancaran tugas keprofesionalan;
- Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada
peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan
peraturan perundang-undangan;
- Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
- Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
- Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
- Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi; dan/atau
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya.