Kamis, 03 April 2014

EMASLIM ( peran guru atau Kepala Sekolah )



EMASLIM:
1.      Educator (pendidik)
Tugas pertama guru adalah mendidik murid-murid sesuai dengan materi pelajaran yang diberikan kepadanya. Sebagai seorang educator, ilmu adalah syarat utama. Membaca, menulis, berdiskusi, mengikuti informasi, dan responsive terhadap masalah kekinian yang sanagt menunjang peningkatan kualitas ilmu guru. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar.
2.      Manager
Sebagai seorang manager guru memiliki tugas menyusun program, menyusun organisasi atau personalia sekolah, menggerakkan stakeholder di sekolah, dan mengoptimalkan sumber daya sekolah.
3.      Administrator
Sebagai seorang guru, tugas administrasi sudah melekat dalam dirinya, dari mulai melamar menjadi guru, kemudian diterima dengan bukti surat keputusan dengan yayasan, surat instruksi kepala sekolah dan lain- lain.


4.      Supervisor
Sebagai supervisor, seorang guru hendaknya memiliki kemampuan menyusun program supervisi (progam KBM dan ekstrakurikuler), kemampuan untuk melaksanakan progam yang telah disusun tersebut, dan menggunakan hasil supervisi untuk meningkatkan guru dan karyawan serta pengembangan sekolah.
5.      Leader
Guru juga seorang pemimpin kelas. Karena itu, ia harus bisa menguasai, mengendalikan, dan mengarahkan kelas menuju tercapainya tujuan pembelajaran yang berkualitas. Sebagai seorang pemimpin, guru harus terbuka, demokratis, egaliter, dan menghindari cara-cara kekerasan.
6.      Inovator
Guru merupakan orang yang mampu menciptakan suatu pembaharuan untuk membuat suatu hal yang baik. Guru sebagai pembaharu karena melalui kegiatan guru penyampaian ilmu dan teknologi, contoh- contoh yang baik dan lain-lain maka akan menanamkan jiwa pembaharuan dikalangan murid.
7.      Motivator
Sebagai seorang motivator, seorang guru harus mampu membangkitkan semangat dan mengubur kelemahan anak didik bagaimanapun latar belakang hidup keluarganya, bagaimanapun kelam masalalunya dan bagaimanapun berat tantangannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa peran guru adalah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasihat, innovator, model dan teladan, pribadi, peneliti, pendorong kreativitas, pembangkit pandangan, pekerja rutin, pemindah kemah, pembawa cerita, aktor, emansipator, evaluator, konservator, kulminator, komunikator, administrator, kesetiaan terhadap lembaga, manajer, dan pelajar.

Rabu, 02 April 2014

Peran Guru



Peran Guru
Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990) serta Yelon dan Weinstein (1997) (dalam http://endririyatul.blogspot.com)
Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Guru Sebagai Pendidik
Guru sebagai pendidik tidak hanya berperan dalam mentransfer ilmu saja, melainkan lebih diutamakan menanamkan nilai-nilai luhur. Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
2.      Guru Sebagai Pengajar
Kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika factor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam memecahkan masalah.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu: Membuat ilustrasi, Mendefinisikan, Menganalisis, Mensintesis, Bertanya, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media untuk mengkaji materi standar, Menyesuaikan metode pembelajaran, Memberikan nada perasaan. Agar pembelajaran memiliki kekuatan yang maksimal, guru-guru harus senantiasa berusaha untuk mempertahankan dan meningkatkan semangat yang telah dimilikinya ketika mempelajari materi standar.
3.      Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Sebagai pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut :
1)   Guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai.
2)   Guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.
3)   Guru  harus memaknai kegiatan belajar.
4)   Guru  harus melaksanakan penilaian.
4.      Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Hal ini lebih ditekankan lagi dalam kurikulum 2004 yang berbasis kompetensi, karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar dan tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan materi standar.
5.      Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang. Peserta didik senantiasa berhadapan dengan kebutuhan untuk membuat keputusan dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya. Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental.
6.      Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak daripada nenek kita. Seorang peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam pendidikan. Tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga ini kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda, yang juga penerjemah pengalaman, guru harus menjadi pribadi yang terdidik.
7.      Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi ditolak. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang di sekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : Sikap dasar, Bicara dan gaya bicara, Kebiasaan bekerja, Sikap melalui pengalaman dan kesalahan, Pakaian, Hubungan kemanusiaan, Proses berfikir, Perilaku neurotis, Selera, Keputusan, Kesehatan, Gaya hidup secara umum perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik, tetapi peserta didik harus berani mengembangkan gaya hidup pribadinya sendiri. Guru yang baik adalah yang menyadari kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya, kemudian menyadari kesalahan ketika memang bersalah. Kesalahan harus diikuti dengan sikap merasa dan berusaha untuk tidak mengulanginya.
8.      Guru Sebagai Pribadi
Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik, yaitu guru harus mempunyai kepribadian kuat dan cerdas. Ungkapan yang sering dikemukakan adalah bahwa “guru bisa digugu dan ditiru”. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan guru bisa dipercaya untuk dilaksanakan dan pola hidupnya bisa ditiru atau diteladani.  Jika ada nilai yang bertentangan dengan nilai yang dianutnya, maka dengan cara yang tepat disikapi sehingga tidak terjadi benturan nilai antara guru dan masyarakat yang berakibat terganggunya proses pendidikan bagi peserta didik. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya, antara lain melalui kegiatan olah raga, keagamaan dan kepemudaan. Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak pergaulannya akan menjadi kaku dan berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.
9.      Guru Sebagai Peneliti
Pembelajaran merupakan seni, yang dalam pelaksanaannya memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi lingkungan. Untuk itu diperlukan berbagai penelitian, yang didalamnya melibatkan guru. Oleh karena itu guru adalah seorang pencari atau peneliti. Menyadari akan kekurangannya guru berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas. Sebagai orang yang telah mengenal metodologi tentunya ia tahu pula apa yang harus dikerjakan, yakni penelitian.
10.  Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Kreativitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan proses kreatifitas tersebut. Kreatifitas merupakan sesuatu yang bersifat universal dan merupakan cirri aspek dunia kehidupan di sekitar kita. Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu. Akibat dari fungsi ini, guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik, sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif dan tidak melakukan sesuatu secara rutin saja. Kreativitas menunjukkan bahwa apa yang akan dikerjakan oleh guru sekarang lebih baik dari yang telah dikerjakan sebelumnya.
11.  Guru Sebagai Pembangkit Pandangan
Dunia ini panggung sandiwara, yang penuh dengan berbagai kisah dan peristiwa, mulai dari kisah nyata sampai yang direkayasa. Dalam hal ini, guru dituntut untuk memberikan dan memelihara pandangan tentang keagungan kepada pesarta didiknya. Mengembangkan fungsi ini guru harus terampil dalam berkomunikasi dengan peserta didik di segala umur, sehingga setiap langkah dari proses pendidikan yang dikelolanya dilaksanakan untuk menunjang fungsi ini.

12.  Guru Sebagai Pekerja Rutin
Guru bekerja dengan keterampilan dan kebiasaan tertentu, serta kegiatan rutin yang amat diperlukan dan seringkali memberatkan. Jika kegiatan tersebut tidak dikerjakan dengan baik, maka bisa mengurangi atau merusak keefektifan guru pada semua peranannya.
13.  Guru Sebagai Pemindah Kemah
Hidup ini selalu berubah dan guru adalah seorang pemindah kemah, yang suka memindah-mindahkan dan membantu peserta didik dalam meninggalkan hal lama menuju sesuatu yang baru yang bisa mereka alami. Guru berusaha keras untuk mengetahui masalah peserta didik, kepercayaan dan kebiasaan yang menghalangi kemajuan serta membantu menjauhi dan meninggalkannya untuk mendapatkan cara-cara baru yang lebih sesuai. Guru harus memahami hal yang bermanfaat dan tidak bermanfaat bagi peserta didiknya.
14.  Guru Sebagai Pembawa Cerita
Sudah menjadi sifat manusia untuk mengenal diri dan menanyakan keberadaannya serta bagaimana berhubungan dengan keberadaannya itu. Tidak mungkin bagi manusia hanya muncul dalam lingkungannya dan berhubungan dengan lingkungan, tanpa mengetahui asal usulnya. Semua itu diperoleh melalui cerita. Guru tidak takut menjadi alat untuk menyampaikan cerita-cerita tentang kehidupan, karena ia tahu sepenuhnya bahwa cerita itu sangat bermanfaat bagi manusia. Cerita adalah cermin yang bagus dan merupakan tongkat pengukur. Dengan cerita manusia bisa mengamati bagaimana memecahkan masalah yang sama dengan yang dihadapinya, menemukan gagasan dan kehidupan yang nampak diperlukan oleh manusia lain, yang bisa disesuaikan dengan kehidupan mereka. Guru berusaha mencari cerita untuk membangkitkan gagasan kehidupan di masa mendatang.
15.  Guru Sebagai Aktor
Sebagai seorang aktor, guru melakukan penelitian tidak terbatas pada materi yang harus ditransferkan, melainkan juga tentang kepribadian manusia sehingga mampu memahami respon-respon pendengarnya, dan merencanakan kembali pekerjaannya sehingga dapat dikontrol. Sebagai aktor, guru berangkat dengan jiwa pengabdian dan inspirasi yang dalam yang akan mengarahkan kegiatannya. Tahun demi tahun sang actor berusaha mengurangi respon bosan dan berusaha meningkatkan minat para pendengar.
16.  Guru Sebagai Emansipator
Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap insane dan menyadari bahwa kebanyakan insan merupakan “budak” stagnasi kebudayaan. Guru mengetahui bahwa pengalaman, pengakuan dan dorongan seringkali membebaskan peserta didik dari “self image” yang tidak menyenangkan, kebodohan dan dari perasaan tertolak dan rendah diri. Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri.
17.  Guru Sebagai Evaluator
Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Teknik apapun yang dipilih, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. Penilaian harus adil dan objektif.
18.  Guru Sebagai Pengawet
Salah satu tugas guru adalah mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi berikutnya, karena hasil karya manusia terdahulu masih banyak yang bermakna bagi kehidupan manusia sekarang maupun di masa depan. Sarana pengawet terhadap apa yang telah dicapai manusia terdahulu adalah kurikulum. Guru juga harus mempunyai sikap positif terhadap apa yang akan diawetkan.
19.  Guru Sebagai Kulminator
Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap peserta didik bisa mengetahui kemajuan belajarnya. Di sini peran kulminator terpadu dengan peran sebagai evaluator. Guru sejatinya adalah seorang pribadi yang harus serba bisa dan serba tahu. Serta mampu mentransferkan kebisaan dan pengetahuan pada muridnya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan dan potensi anak didik.
20.  Guru sebagai Administrator
Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Selasa, 01 April 2014

Syarat Guru sebagai Profesi, Hak dan Kewajiban Guru



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Di dalam dunia pendidikan selalu ada unsur pendidik dan peserta didik. Pendidik dalam pendidikan jalur formal yaitu guru. Guru sebagai pemangku tanggung jawab dalam proses pembelajaran harus mengerti dan memahami bagaimana berprilaku sebagai contoh untuk anak didiknya. Oleh karena itu, guru yang diciptakan harus dari pendidikan keguruan tertentu.
Pekerjaan menjadi seorang guru itu bukan hanya sekedar bekerja, namun guru itu sebagai pekerjaan profesi. Untuk itu dibutuhkan syarat-syarat untuk guru sebagai profesi.
Para guru yang disebut sebagai guru profesional hendaknya berusaha untuk membangun kinerja baru yang lebih berbobot dan bernilai. Makalah ini menyoroti  hak dan kewajiban seorang guru profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru profesional. Gambaran tentang jabatan guru telah bergeser ke arah profesi dan bukan pada pekerjaan. Maka kita perlu memahami guru sebagai sebuah profesi yang merupakan tuntutan yang harus diemban oleh seorang guru profesional.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah yakni:
  1. Apa sajakah syarat guru?
  2. Apa sajakah syarat guru sebagai profesi?
  3. Apa saja kewajiban guru yang wajab dilaksanakan?
  4. Apa hak yang didapatkan dari seorang guru?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka diperoleh tujuan penulisan sebagai berikut:
  1. Mengetahui apa saja syarat-syarat guru.
  2. Mengetahui syarat guru sebagai profesi.
  3. Mengetahui kewajiban guru yang wajab dilaksanakan.
  4. Mengetahui hak yang didapatkan dari seorang guru.






















BAB II
PEMBAHASAN

  1. Syarat Guru
1.        Syarat Keguruan
Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 42 ayat (1) “Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dalam pasal ini sangat jelas dikatakan bahwa guru di Indonesia harus memiliki kualifikasi minimum serta harus mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Kemudian dijelaskan lagi pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8, pasal 9, dan pasal 10. Pasal 8 berbunyi “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pasal 9 berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.” Sedangkan pada pasal 10 tertulis “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
a.         Kualifikasi Akademik Guru
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru lebih lanjut diatur dalam Peraturaan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) “Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.”. Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh guru meliputi:
1) Kualifikasi akademik Guru PAUD / TK / RA Guru pada PAUD, TK, RA harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperolah dari program studi yang terakreditasi.
2) Kualifikasi akademik Guru SD / MI Guru pada SD dan MI harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan SD/MI atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
3) Kualifikasi akademik Guru SMP / MTS Guru pada SMP dan MTS harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
4) Kualifikasi akademik Guru SMA / MA Guru pada SMA dan MA harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi
5) Kualifikasi akademik Guru SDLB / SMPLB / SMALB Guru pada SDLB, SMPLB dan SMALB harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan khusus atau program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
6) Kualifikasi akademik Guru SMK / MAK Guru pada SMA dan MAK harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b.        Kompetensi Guru
Kompetensi guru yang dijelaskan pada Permendiknas No.16 Tahun 2007 dikembangkan secara utuh dalam empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Kompetensi inti guru meliputi:
1)      Kompetensi Pedagogik
§ Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
§ Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
§ Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
§ Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
§ Memafaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
§ Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
§ Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
§ Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
§ Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
§ Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2)      Kompetensi Kepribadian
§ Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
§ Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
§ Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
§ Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
§ Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3)      Kompetensi Sosial
§ Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
§ Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
§ Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
§ Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4)      Kompetensi Profesional
§ Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
§ Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
§ Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
§ Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
§ Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
c.    Sertifikat Pendidik
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 11, yaitu:
1)      Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
2)      Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3)      Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bunyi Pasal 12 adalah setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

2.        Syarat Guru
Adapun persyaratan pengadaan tenaga pendidik di atur dalam PP 38 / 1992 pada pasal 9 ayat 1 yaitu :
a)      Sehat jasmani dan rohani yang di nyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi : tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan / atau yang menular, tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik, dan tidak menderita kelainan mental.
b)      Berkepribadian, yang meliputi : beriman dan bertakwa kepeda tuhan yang maha esa, dan berkepribadian pancasila.
Dalam PP diatas disebutkan bahwa setiap orang yang ingin menjadi guru atau tenaga pendidik harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Sehat jasmani dapat dilihat dibuktikan dengan tidak pernah menderita penyakit kronis atau menular, tidak memiliki cacat, dan tidak memiliki kelainan mental. PP 38/1992 juga menuliskan bahwa tenaga pendidik harus memiliki kepribadian seperti beriman dan bertakwa pada tuhan yang maha esa, dan berkeperibadian Pancasila.

  1. Syarat Guru sebagai Profesi
Guru dapat disebut sebagai suatu pekerjaan. Akan tetapi, guru juga dapat dikatakan sebagai suatu profesi jika memenuhi syarat-syarat sebagai profesi. Berikut merupakan ciri guru yang memenuhi syarat profesi, yaitu:
1.      Guru memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitif dan sangat penting dan dibutuhkan masyarakat.
2.      Para pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki wawasan, pemahaman, dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secara luas dan mendalam; mengauasai perangkat kemahiran teknis kinerja pelayanan memadai persayaratan standarnya; memiliki sikap profesi dan semangat pengabdian  yang positif dan tinggi; serta kepribadian yang mantap dan mandiri dalam menunaikan tugas yang diembannya dengan selalu mempedomani dan mengindahkan kode etika yang digariskan institusi (organinasi) profesinya.
3.      Guru memiliki sistem pendidikan yang mantap yaitu lulusan D4/S1 dalam pendidikan dari program yang sudah terakreditasi dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan (preservice) mapun pengembangan (inservice, continuing, development) tenaga pengemban tugas pekerjaan profesioanl yang bersangkutan, yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya secara bersangkutan.
4.      Memiliki peragkat kode etik profesional yang telah disepakati dan selau dipatuhi serta dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan profesinal yang bersangkutan.
5.      Guru memiliki organisasi profesi bernama PGRI yang memiliki badan hukum. Organisasi profesi berfungsi untuk menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesional serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etiknya dan ketentuan oraganisasinya.
6.      Guru memiliki jurnal dan sarana publikasi profesional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai edia pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
7.      Guru memperoleh pengakuan dan penghargaan selayaknya baik secara sosial (dari masyarakat) dan secara legal (dari pemerintah secara bersangkutan atau keberadaan dan kemanfaatan profesi termaksud).

  1. Kewajiban Guru
Kewajiban Guru Profesional termuat di dalam pasal 20 UU No.14 Tahun 2005, kami akan mengemukakan semua kewajiban guru profesional ini sambil terus menyesuaikan dengan kewajiban-kewajiban yang urgen sebagai guru di sekolah. Kewajiban-kewajiban guru professional, meliputi:
1.     Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
2.     Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
3.     Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4.     Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
5.     Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Hak Guru
Hak-hak guru profesional terdapat pada pasal 14 UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005, meliputi :
  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan  ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan;
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.